• HASANAH
HASANAH.ID
  • HOME
  • NASIONAL
  • JABAR
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • TEKNOLOGI
  • LIFE STYLE
  • OLAHRAGA
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • RSS


HUKUM & KRIMINAL

Kasus Berita Bohong Ratna, Polisi Akan Periksa Nanik S Deyang

Kasus Berita Bohong Ratna, Polisi Akan Periksa Nanik S Deyang
hasanah editor
10/12/2018

Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, pada Senin (15/10) mendatang.

Nanik akan diperiksa sebagai saksi kasus berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Surat panggilan pun akan dikirimkan hari ini.

“Agenda Senin dari penyidik hari ini melayangkan surat panggilan kepada Ibu Nanik yang nanti akan diagendakan untuk hari Senin jam 13.00 WIB,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10).

Argo mengatakan Nanik memiliki peran sebagai pihak yang memberitahukan soal penganiayaan Ratna kepada Prabowo Subianto. Maka itu polisi ingin menggali keterangan dari Nanik.

“Perannya adalah dia yang memberitahukan bahwa RS dianiaya, memberitahukan pada Pak Prabowo, ini kita akan gali keterangannya seperti apa. Bu Nanik adalah tim pemenangan (Prabowo – Sandiaga Uno),” tuturnya.

Sebelumnya polisi telah memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal, Amien Rais, pihak RS Bina Estetika hingga Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro sebagai saksi.

Mereka telah diminta keterangan terkait informasi yang diberikan oleh Ratna. Amien juga diminta keterangan tentang awal mula cerita pengeroyokan Ratna.

Ratna sendiri sudah ditahan sejak Jumat (5/10) malam. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). cnnindonesia.com

Related ItemsGambar Utama
Click to add a comment

Leave a Reply

Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKUM & KRIMINAL
10/12/2018
hasanah editor
Related ItemsGambar Utama

More in HUKUM & KRIMINAL

Komnas HAM Sebut Sanksi Sosial Lebih Mendidik untuk Dhani

Komnas HAM Sebut Sanksi Sosial Lebih Mendidik untuk Dhani

hasanah editor02/15/2019
Read More
JPU Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Idiot

JPU Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Idiot

hasanah editor02/14/2019
Read More
Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan 

Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan 

hasanah editor01/12/2019
Read More
Scroll for more
Tap

HASANAH.ID
Alamat Redaksi :

JL. Maleer V No. 330A/118
Kota Bandung, 40275

Telpn   : 0822
Email   : redaksi@hasanah.id
rilis@hasanah.id

Copyright © 2018 Hasanah.id.

REDAKSI

Pak Hasto: Bangun Infrastruktur dengan Masif Bukan Kebodohan
Kapitra Ampera Ultimatum Amien Rais Minta Maaf kepada Kapolri dalam 7×24 Jam