Relaksasi atau pembebasan bea masuk tidak boleh mengganggu industri dalam negeri dan tidak boleh ada produk impor barang jadi dalam paket ini. Pemerintah tidak mau ada free rider. Berdasarkan usulan KADIN ada 19 industri manufaktur,” jelas Menteri Perindustrian.
Berikut adalah 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor:
1. Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
2. Industri peralatan listrik
3. Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi-trailer
4. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
5. Industri logam dasar
6. Industri alat angkutan lainnya
7. Industri kertas dan barang dari kertas
8. Industri makanan
9. Industri komputer, barang elektronik dan optik
10. Industri mesin dan perlengkapan
11. Industri tekstil
12. Industri karet, barang dari karet dan plastik
13. Industri furniture
14. Industri percetakan dan reproduksi media perekaman
15. Industri barang galian bukan logam
16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
17. Industri bahan jadi
18. Industri minuman
19. Industri kulit, barang kulit dan alas kaki