
Hasanah.id – Di bulan Desember, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga mengumumkan keputusan terkait rencana pengurangan libur akhir tahun.
Dilansir bisnis.com, wacana pengurangan libur akhir tahun ini sendiri sudah mencuat sejak pekan lalu. Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa Presiden Jokowi memberi arahan untuk dilakukan pengurangan libur pada akhir tahun.
Selain itu, Menko PMK juga diminta untuk segera menggelar rapat koordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas hal tersebut.
Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 pada 20 Mei 2020. Pemerintah menerbitkan SKB Menag No. 440, Menaker No.03, dan MenPANRB No.3 Tahun 2020.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Melalui kebijakan ini akan ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama serta ditambah dengan libur Sabtu dan Minggu selama 4 hari. Dengan demikian, seharusnya ada 11 hari libur tanpa jeda mulai dari 24 Desember hingga 3 Januari 2020. Berikut ini, perincian libur akhir tahun sebelum adanya pengurangan oleh pemerintah.