JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret nama Dirut PT PLN nonaktif, Sofyan Basir (SFB).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Selain Mekeng, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Sofyan Basir, yaitu Sekjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Kepala Cabang PT Bank Mandiri cabang Jakarta Plaza Mandiri Eferlina.
Kemudian KPK juga memanggil pemimpin wilayah Jakarta Senayan SVP PT BNI Yanar Siswanto, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, dan Dadang Suryadi berprofesi sebagai pegawai bank.