Hasanah.id – BANDUNG – Kuasa hukum beserta saksi dugaan rekayasa akta nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah, tidak hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Agenda sidang hari Kamis, (11/2/2021) harusnya mendengarkan keterangan saksi dari tergugat intervensi 2 yakni kubu Fifi Sofiah. Sementara, tergugat 1 dari Kanwil Jabar tidak menghadirkan saksi karena sudah cukup dengan keterangan saksi sebelumnya.
Kuasa Hukum IL, Razman Arif Nasution menduga ketidak hadiran kuasa hukum Fifi Sofia lantaran tidak ada saksi yang mau memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Tergugat intervensi 2, beralasan ketidak hadirnya lantaran jalan amblas di Tol Cipali.
“Patut di duga mereka tidak datang karena sudah tidak ada saksi yang mau memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kalau alasannya jalan amblas di tol Cipali, buktinya ibu IL bisa sampai ke Bandung, rekan-rekan lainya dari Cirebon bisa sampai ke Bandung, kok kenapa mereka gak bisa, ini aneh,” kata Razman Kamis (11/2/2021).