Hasanah.id– Pemerintah secara resmi telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Badan yang dijadwalkan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020 ini akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.
Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan beragam program yang tersebar pula di beberapa K/L yang berbeda. “Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan secara profesional, dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga lintas sektor untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam sambutannya pada peluncuran BPDLH, di kompleks kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/10).