Tangani Covid-19, Pemerintahan Desa di Kabupaten Bandung Diminta Segera Serap Dana Desa

Hasanah.id – Semua pihak kini bergerak ikut mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona. Tak terkecuali pemerintahan desa, dengan menggunakan dana desa.
Sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, Taufik Madjid, sebagaimana diberitakan, menegaskan penggunaan dana desa untuk penanganan virus corona sudah sesuai aturan.
Aturan itu secara eksplisit menekankan penggunaan dana desa di bidang pelayanan sosial, khususnya kesehatan masyarakat.
Begitupun di Pemerintahan Kabupaten Bandung, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Bandung berharap seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, segera menyerap anggaran dana desa tahun anggaran 2020.
Kepala DPMPD Kabupaten Bandung, Tata Irawan Sobandi mengatakan, dari 270 Desa se-Kabupaten Bandung baru 13 yang sudah mengajukan proposal pencairan dana desa hingga Senin, 6 April 2020.







