Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan Iuran BPJS

Hasanah.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas I dan kelas II mandiri pada Juli 2020, yang tercantum dalam Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Menurut dia, meskipun kenaikan iuran BPJS nominalnya sedikit berbeda, namun langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara, terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini.
Dia meminta pemerintah segera memberikan sosialisasi dan penjelasan yang dapat dipahami masyarakat karena rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.