BeritaPEMKOT BANDUNG

Relaksasi Pajak, Bayar PBB di Kota Bandung Bisa Pakai Sampah

Hasanah.id – Pandemi Covid-19 telah berdampak pada seluruh bidang kehidupan warga Kota Bandung, termasuk ekonomi, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan tujuh relaksasi untuk meringankan masyarakat membayar PBB salah satunya bayar PBB dengan sampah.

Kabar germbira bagi wajib pajak di Kota Bandung. Kini membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB bisa menggunakan sampah.

Program membayar PBB dengan sampah merupakan inovasi hasil kolaborasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Kecamatan Mandalajati, program bank sampah, dan bank bjb.

Namun program ini baru dilaksanakan di Kecamatan Mandalajati. Progam ini disosialisasikan di wilayah tersebut, Rabu (26/8/2020). Hadir pada acara ini Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

Menurutnya, inovasi tersebut sebagai upaya membangun Bandung dengan kemandirian.

“Saya melihat inovasi dan kolaborasi ini bagian dari upaya menghadirkan pembangunan di Kota Bandung dengan kemandirian,” kata Oded di Kantor Kecamatan Mandalajati, Jalan Pasir Impun No 33, Kota Bandung.

1 2 3Next page
Back to top button