Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti Dorong Pemprov Jabar Awasi Pemberian THR
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Kamis, 22 Apr 2021 05:17 WIB
- visibility 284
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Bandung. Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya pembayaran THR 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti S.Ab., mengapresiasi langkah pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Mengingat, kata dia THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara.
“Aturannya sudah jelas, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” kata Weni saat dikonfirmasi, Kamis, 22/04/2021.
Ia meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
- Penulis: Unggung Rispurwo




