Hasanah.id – Pemkab Sumedang, melalui Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja hentikan aktivitas galian C tanah merah, di wilayah Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Selasa (8/6).
Penyebabnya adalah pihak penyelenggara aktivitas tambang tidak dapat memperlihatkan dokumen izin usaha galian tersebut.
“Kami menghentikan aktivitas galian C tanah merah di wilayah Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor karena tak mengantongi izin dan ada aktivitas penjualan bahan tambang yang menurut aturan perundang-undangan harus dikenakan pajak jika ada kegiatan usaha jual beli tambang,” kata Kepala Tim gabungan dari Bappenda dan Satpol PP, Plt. Kepala Bappenda Kab. Sumedang, Rohana S.Sos.,M.Si..
Peninjauan ini awalnya terdapat keluhan dari masyarakat soal aktivitas penjualan bahan tambang. Kemudian Bappenda menurunkan Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah dengan pendampingan dari Satpol PP.