HASANAH.ID – Musisi Anji (43), terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dituntut hukuman lima bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 6 Oktober 2021.
Selain menuntut Anji lima bulan rehabilitasi poin berikutnya, jaksa meminta barang bukti berupa batang dan biji ganja untuk dimusnahkan.
Jaksa juga kemudian meminta barang bukti lain seperti Iphone X Max milik Anji untuk dimusnahkan.
Disinggung mengenai hal tersebut, jaksa mengaku telepon seharga puluham juta itu dihancurkan karena sarana komunikasi saat membeli barang haram berupa ganja.
“Itu berdasarkan sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan seseorang yang DPO menurut keterangan dari saksi penangkap,” kata Jaksa Josep Christian usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
“Jadi mungkin sudah terditeksi melalui ahli IT. Jadi handphone atau lainnya sebagai sarana lebih baik dimusnahkan,” katanya menambahkan.