HASANAH.ID, BANDUNG – Kritisi kinerja pemerintahan Kota Bandung, PC PMII Kota Bandung lakukan Aksi turun kejalan di pintu gerbang pemerintahan Kota Bandung, Rabu (2/11/2022)
Mengetahui dan mencermati bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah mengalami perubahan sangat mendasar semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang sekarang telah diganti dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 dan terakhir diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Amanat Undang-Undang untuk Pemerintah Daerah termasuk dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung meliputi penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Disamping itu efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.