Pemkot Cimahi Ciptakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Dengan Pekerja dan Perusahaan

HASANAH.ID, CIMAHI – Sebagai upaya untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah, pekerja dan perusahaan. Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar konsolidasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Gedung Cimahi Techno Park, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan tersebut menitikberatkan terhadap sosialisasi perubahan dan penambahan aturan di bidang ketenagakerjaan. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah narasumber dari Kejari Cimahi dan Polres Cimahi yang diikuti perwakilan buruh dari DPC Serikat Buruh Sejahtera Mandiri Kota Cimahi.

Pj.Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, dengan adanya perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, diharapkan kita sama-sama meningkatkan peran serta di bidang masing-masing.

“Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022,”ujarnya.

1 2 3Next page