Hasanah.id – Anggota DPRD Jabar, Hj. Nia Purnakania, SH., M.Kn. menggelar sosialisasi perda Pernyelenggaraan Pelayanan Publik, Jumat 16 Juni 2023. Dalam paparannya, Nia menyampaikan tujuan dari penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat dengan cara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik dimaksudkan secara landasan hukum guna menjamin pemenuhan hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan.
“Dengan adanya Perda ini, masyarakat mendapatkan jaminan memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, dan tentunya tanpa diskiriminasi,” ungkap legislator Dapil 2 Jabar, Kabupaten Bandung tersebut.
Di samping itu, Nia juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.
“Perda ini lahir dengan cita-cita untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik yang merata bagi seluruh masyarakat,” terang Nia.