Hasanah.id – Dalam diskusi Policy & Regulatory Forum, Aju Widyasari, Direktur Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, menyampaikan bahwa Starlink telah memenuhi semua persyaratan untuk mengajukan izin penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Persyaratan tersebut meliputi adanya kantor, Network Operation Center (NOC), IP Address, Autonomous System Number (AS Number), gateway, keamanan, dan pusat pelayanan konsumen.
Pada kesempatan lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Starlink telah setuju untuk membuka kantor di Indonesia.
Pernyataan ini menimbulkan perhatian dari pengamat telekomunikasi dan dosen ITB, Ian Josef Matheus Edward, yang menilai bahwa pernyataan Menkominfo tersebut menimbulkan kesan seolah-olah Starlink belum memiliki kantor di Indonesia. Padahal, kantor dan NOC adalah syarat wajib untuk izin telekomunikasi.
Menurut Ian, terdapat ketidakkonsistenan informasi antara pejabat di Kominfo terkait pengurusan izin Starlink. Ia menambahkan bahwa kantor Starlink di Indonesia, yang berada di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, hanya berupa kantor virtual, bukan kantor fisik.
Sementara itu, Aju mengungkapkan bahwa masyarakat di daerah 3T merasa kehadiran BTS BAKTI kurang bermanfaat karena tidak mendapatkan layanan broadband yang baik akibat penggunaan jaringan backhaul VSAT. Kehadiran Starlink diharapkan dapat memberikan layanan broadband yang lebih baik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, Ian menilai pernyataan Aju kurang tepat. Menurutnya, layanan BAKTI Kominfo di daerah 3T sudah sesuai dengan regulasi.
Terlebih lagi, saat ini backhaul di daerah 3T menggunakan satelit multifungsi SATRIA yang dikelola oleh BAKTI Kominfo.
“Dengan adanya SATRIA, layanan telekomunikasi di daerah 3T seharusnya sudah memadai,” jelas Ian.
