BeritaNASIONAL

AMAN Tolak Living Law dalam KUHP

 

HASANAH.ID – NASIONAL – Arman, Direktur HAM dan Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menyatakan penolakannya terhadap pengaturan hukum adat dalam KUHP yang baru.

“Koalisi AMAN menolak living law dalam KUHP sebelum menjadi UU,” tegas Arman dalam forum diskusi yang diadakan kemarin pada Selasa, 30 Juli 2024.

Arman menjelaskan bahwa berbagai diskusi telah dilakukan sebelum pengesahan UU KUHP, termasuk melibatkan ahli hukum adat seperti Prof. Topo dan Prof. Arda. Mereka menegaskan bahwa pengaturan hukum adat dalam KUHP tidak memperhatikan aspirasi masyarakat adat.

“Hakim dari adat Toraja, Prof. Arda, menyatakan bahwa hukum adat harus dihormati dan tidak perlu diatur dalam KUHP karena proses persidangannya berbeda dengan hukum nasional,” ujar Arman.

Menurutnya, pengaturan hukum adat dalam KUHP berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat adat dan mengancam identitas budaya mereka.

“Pengaturan hukum adat dalam KUHP ini tidak sesuai dengan dinamika masyarakat adat yang selalu berubah. Jika dituliskan dalam KUHP, maka masyarakat adat tidak lagi sesuai dengan kehidupan mereka,” tambah Arman.

1 2 3Next page
Back to top button