Hasanah.id – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan kerja ini dalam rangka studi tiru terkait bagaimana implementasi UU No.9 tentang Keprotokolan di Sekretariat DPRD Jawa Barat.
“Termasuk studi tiru bagaimana pengelolaan website DPRD Jawa Barat hingga bagaimana penempatan staf dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujar Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Bagian Protokol, Persidangan dan Perundang-undangan M. Hafidz Jumat (1/11/2024).
“Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur mencari perbandingan atau belajar bagaimana keprotokolan di Sekretariat DPRD Jawa Barat. Meskipun sama-sama mengacu pada UU No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan tapi di lapangan banyak penyesuaian-penyesuaian,” sambungnya.
Meskipun sistem kerja protokol mengacu kepada UU No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, tetapi di satu sisi dituntut pula fleksibilitas dalam bekerja. Dalam pertemuan, tadi disinggung bahwa di Sekretariat DPRD Jawa Barat setiap 1 tahun sekali melaksanakan bimbingan teknis untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya tentang keprotokolan di Sekretariat DPRD Jawa Barat.