
HASANAH.ID, Bandung – Perjuangan warga Dago Elos selama delapan tahun melawan sengketa tanah akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan memutuskan sebagian pihak yang menggugat warga sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Namun, perjalanan panjang ini tidak mudah dan penuh liku, melibatkan aksi solidaritas, pengaduan hukum, hingga represifitas aparat kepolisian.
Adhea, salah satu warga Dago Elos, menceritakan awal mula gugatan yang terjadi pada 2016. “Ada orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah Dago Elos. Padahal, menurut kami, hak itu sudah tidak berlaku sejak 1980,” ungkapnya. Para penggugat bahkan mengklaim sebagai keturunan George Hendrik Muller, cucu dari Ratu Belanda.
Setelah melalui berbagai telaah, warga menemukan dugaan bahwa dokumen yang digunakan oleh penggugat adalah palsu. Warga kemudian melaporkan dugaan ini ke pihak berwajib. Namun, proses hukum tidak berjalan mulus. “Kami melapor ke polisi hingga tiga kali. Laporan pertama dan kedua tidak direspons, bahkan kami mendapat tindakan represif saat menggelar aksi di depan Polres,” kata Adhea.