Buronan Judi Online Komdigi Dibekuk di Yogyakarta, Begini Kronologinya
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Rabu, 20 Nov 2024 08:05 WIB
- visibility 185
- comment 0 komentar
- print Cetak

Buronan Judi Online Komdigi Dibekuk di Yogyakarta, Begini Kronologinya
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Tim penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan kasus judi online yang terhubung dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pelaku berinisial A alias M ditangkap di sebuah apartemen di Yogyakarta pada Minggu (17/11/2024).
Sebuah video penangkapan yang beredar menunjukkan dua petugas berjaket kuning memasuki kamar apartemen dan mengamankan pelaku yang mengenakan kaus hitam. Dalam video itu, A alias M terlihat hanya bisa diam ketika petugas menyita berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Barang Bukti yang Diamankan
Penyidik menyita sejumlah barang berharga, termasuk:
- Empat batang emas
- Dua cincin
- Satu gelang
- Sebuah arloji
- Dokumen seperti BPKB, kartu ATM, SIM, dan dompet.
Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam dompet hitam sebelum pelaku digiring ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peran A alias M dalam Jaringan Judi Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa A alias M memiliki peran penting dalam jaringan judi online Komdigi. Ia bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, yakni A dan AK, untuk menjalankan operasi ilegal tersebut.
“Mereka bertiga bertugas mengelola website judi online, mengatur operasional kejahatan, memverifikasi agar website tidak terblokir, serta mengumpulkan setoran uang,” ungkap Ade.
- Penulis: Bobby Suryo



