Breaking News
Trending Tags

Buronan Judi Online Komdigi Dibekuk di Yogyakarta, Begini Kronologinya

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024 08:05 WIB
  • visibility 185
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Tim penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan kasus judi online yang terhubung dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pelaku berinisial A alias M ditangkap di sebuah apartemen di Yogyakarta pada Minggu (17/11/2024).

Sebuah video penangkapan yang beredar menunjukkan dua petugas berjaket kuning memasuki kamar apartemen dan mengamankan pelaku yang mengenakan kaus hitam. Dalam video itu, A alias M terlihat hanya bisa diam ketika petugas menyita berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Barang Bukti yang Diamankan

Penyidik menyita sejumlah barang berharga, termasuk:

  • Empat batang emas
  • Dua cincin
  • Satu gelang
  • Sebuah arloji
  • Dokumen seperti BPKB, kartu ATM, SIM, dan dompet.

Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam dompet hitam sebelum pelaku digiring ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peran A alias M dalam Jaringan Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa A alias M memiliki peran penting dalam jaringan judi online Komdigi. Ia bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, yakni A dan AK, untuk menjalankan operasi ilegal tersebut.

“Mereka bertiga bertugas mengelola website judi online, mengatur operasional kejahatan, memverifikasi agar website tidak terblokir, serta mengumpulkan setoran uang,” ungkap Ade.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less