Hasanah.id – Anggota DPRD Jabar, Tuti Turimayanti menggelar penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kantor Desa Cimerang, Kec Padalarang, Bandung Barat, 5 Desember 2024.
Dalam paparannya, Tuti menyebut pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Sumber daya alam memiliki keterbatasan dan selama ini pemanfaatannya telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan, berkurangnya daya dukung dan daya tampung lingkungan, peningkatan konflik dan kurang diperhatikannya kepentingan masyarakat,” sebutnya.
“Oleh sebab itu, diperlukan suatu kebijakan yang mampu mengarahkan dan menciptakan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam dengan fungsi lingkungan hidup, guna terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang adil, berdaya guna, serta menjamin keberlanjutan (sustainability),” lanjut legislator PDI Perjuangan tersebut.