Hasanah.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau, melindungi industri berbasis tenaga kerja padat karya, serta memaksimalkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Berikut adalah rincian batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk berbagai jenis rokok buatan dalam negeri:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%)
- Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%)
- Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I Lebih dari Rp 2.170: Naik 9,5%
- Golongan I (Rp 1.550 – Rp 2.170): Naik hingga 13%
- Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%)
- Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) / Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Tanpa Golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%)
Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Minimal Rp 950 (tidak naik)
- Golongan II: Minimal Rp 200 (tidak naik)
Tembakau Iris (TIS)
- Tanpa Golongan (di atas Rp 275): Tidak naik
- Tanpa Golongan (Rp 180 – Rp 275): Tidak naik
- Tanpa Golongan (Rp 55 – Rp 180): Tidak naik
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Tanpa Golongan: Minimal Rp 290 (tidak naik)
Cerutu (CRT)
- Di atas Rp 198 ribu: Tidak naik
- Rp 55 ribu – Rp 198 ribu: Tidak naik
- Rp 22 ribu – Rp 55 ribu: Tidak naik
- Paling Rendah (Rp 459 – Rp 5.500): Tidak naik
Pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk hasil tembakau impor:
- SKM: Rp 2.375 per batang/gram
- SPM: Rp 2.495 per batang/gram
- SKT/SPT: Rp 2.171 per batang/gram
- SKTF/SPTF: Rp 2.375 per batang/gram
- TIS: Rp 276 per batang/gram
- KLB: Rp 290 per batang/gram
- KLM: Rp 950 per batang/gram
- CRT: Rp 198.001 per batang/gram
Melalui penyesuaian ini, pemerintah berharap dapat menekan konsumsi tembakau, menjaga keseimbangan ekonomi di sektor industri tembakau, serta meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani tarif cukai tambahan.