Hasanah.id – Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads, kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia menjatuhkan denda sebesar 251 juta euro, setara dengan Rp 4,2 triliun.
Denda ini dijatuhkan akibat kebocoran data pribadi Facebook yang terungkap pada September 2018, melibatkan informasi dari 29 juta pengguna di seluruh dunia. Data yang bocor mencakup nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon pengguna. Dari total tersebut, sekitar tiga juta pengguna berasal dari Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa.
Insiden ini terjadi karena penjahat siber mengeksploitasi token pengguna Facebook, memungkinkan mereka mengakses data pribadi. Meski Meta telah mengambil langkah-langkah perbaikan, DPC menemukan bahwa perusahaan gagal memenuhi standar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
“Meta tidak mendokumentasikan secara memadai fakta pelanggaran ini maupun langkah-langkah yang diambil untuk menanganinya,” demikian pernyataan resmi dari DPC.