Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Reklame Ilegal di Kawasan Braga

HASANAH.ID, KOTA BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung menertibkan reklame ilegal yang berdiri tanpa izin di atas trotoar. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil temuan di lapangan.
“Ada pengaduan dari masyarakat dan hasil temuan kami, reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul,” ujar Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa, 17 Desember 2024.
Sebelum pembongkaran, pihak Satpol PP telah memberikan peringatan kepada pemilik reklame untuk membongkar sendiri, namun tidak ada tindakan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak ada tindakan, sehingga kami bertindak sesuai peraturan,” kata Rasdian.
Menurutnya, reklame yang telah memiliki izin tidak akan menjadi masalah. Namun, jika tanpa izin, pihaknya akan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan Peraturan Daerah.