Hasanah.id – Pasangan suami istri (Pasutri) yang terlibat dalam praktik swinger dan penyebaran ajakan pesta seks melalui internet berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Pasutri berinisial IG (39 tahun) dan KS (39 tahun) ditangkap di kawasan Badung, Bali, setelah diketahui aktif mengundang orang untuk bergabung dalam kegiatan tersebut melalui situs daring.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa pelaku membuka pendaftaran secara gratis bagi mereka yang tertarik berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, ajakan tersebut mengundang minat individu yang memiliki fantasi seks swinger, yaitu pertukaran pasangan dengan kesepakatan bersama.
“Pelaku yang merupakan pasangan suami-istri ini melakukan ajakan melalui internet dan memberi kesempatan kepada pendaftar untuk terlibat dalam kegiatan tersebut,” jelas Ade Ary.
Selain mengundang orang untuk bergabung dalam pesta seks, IG dan KS juga diam-diam merekam kegiatan tersebut dan kemudian menjual video rekaman pesta seks yang berlangsung, mengedarkan rekaman tersebut di platform online.