Hasanah.id – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi ditahan pada Rabu (15/1/2025) pagi. Penahanan ini terkait dengan tindakannya memberlakukan darurat militer singkat pada Selasa (3/12/2024), yang kemudian dibatalkan oleh parlemen dan memicu pemakzulan.
Dengan kejadian ini, Yoon mencetak sejarah sebagai presiden pertama Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat. Ia menghadapi dakwaan serius terkait pasal pemberontakan. Namun, saat menjalani interogasi, Yoon memilih diam dan tidak memberikan keterangan terkait penerapan darurat militer.
“Presiden Yoon menggunakan haknya untuk tetap diam,” ungkap seorang pejabat dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) kepada media setempat.
Pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk menyelidiki kasus ini sebelum memutuskan apakah akan mengajukan perintah penahanan hingga 20 hari atau membebaskannya.
Proses penahanan dimulai pada pukul 10.33 pagi waktu setempat. Menurut kronologi, polisi bersama tim penyidik CIO tiba di kediaman presiden di Yongsan, Seoul, sekitar pukul 4.20 pagi.