HASANAH.ID. CIAMIS – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Cibeureum, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong potensi desa agar berkembang menjadi destinasi wisata yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ika menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengembangkan konsep desa wisata. Menurutnya, desa wisata bukan hanya tentang tempat yang indah, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat setempat menjadi bagian aktif dalam membangun pengalaman wisata yang autentik dan berkelanjutan.
“Perda Desa Wisata ini adalah panduan kita untuk menggali potensi desa, memperkuat ekonomi lokal, dan menciptakan lapangan kerja. Namun, kunci keberhasilannya adalah sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha lokal,” ujar Ika.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Terdampak Gempa, Bey: Keselamatan Warga yang Utama