Nomenklatur Kementerian Baru, Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Cair

Hasanah.id – Kabar kurang menyenangkan beredar di kalangan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk periode 2020-2024 dipastikan tidak akan dibayarkan.
Informasi ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @tukin_dosenASN, yang membagikan Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.02/2025 tentang Tunjangan Kinerja Dosen, ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pencairan tukin dosen ASN bergantung pada serangkaian tahapan birokrasi. Proses ini dimulai dari pengusulan kelas jabatan ASN oleh menteri yang mengurusi pendidikan tinggi kepada Menpan RB. Setelah mendapat persetujuan, menteri kemudian mengajukan rancangan Perpres terkait tukin ASN, termasuk untuk dosen, serta mengajukan kebutuhan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah semua proses ini selesai dan Perpres terbit, barulah menteri menerbitkan peraturan teknis pelaksanaan tukin.