KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dari Kediaman Japto Soerjosoemarno
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month 7 Februari 2025
- visibility 124
- comment 0 Komentar
- print Cetak

Japto Soerjosoemarno (Foto: Instagram / mpnpemudapancasila)
info Atur ukuran teks untuk kenyamanan membaca.
Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, dalam rangka penyelidikan kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar. Rumah yang digeledah terletak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini KPK belum mengungkapkan secara rinci keterkaitan Japto dengan kasus Rita.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita 11 unit kendaraan roda empat, sejumlah uang dalam mata uang rupiah serta valuta asing dengan total sekitar Rp 56 miliar, serta beberapa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Tessa mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung sejak sore hingga malam hari, dengan penyitaan 11 mobil sebagai bagian dari barang bukti.
“Proses penggeledahan berlangsung mulai pukul 17.00 hingga pukul 23.00,” tambahnya.
Sebelumnya, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili atas dugaan gratifikasi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018.
- Penulis: Bobby Suryo

