Hasanah.id – Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mencuat sebagai salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa praktik culas dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menyebabkan kerugian negara yang menggunung.
Pada 2023 saja, perhitungan sementara menunjukkan angka fantastis: Rp 193,7 triliun! Jika pola serupa telah berlangsung sejak 2018, maka total kerugian selama lima tahun terakhir bisa mencapai hampir Rp 1 kuadriliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa angka tersebut masih bisa bertambah seiring proses perhitungan lebih mendalam.
“Jika modusnya sama dan angka 2023 dijadikan acuan, maka logis jika kita asumsikan total kerugian dalam lima tahun bisa mendekati Rp 1 kuadriliun,” ujar Harli, Rabu (26/2/2025).
Angka Rp 193,7 triliun itu sendiri dihitung dari lima komponen utama yang menjadi biang kerugian negara pada 2023, yaitu:
- Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri – Rp 35 triliun
- Impor Minyak Mentah Lewat Broker – Rp 2,7 triliun
- Impor BBM Lewat Broker – Rp 9 triliun
- Kompensasi Fiktif – Rp 126 triliun
- Subsidi Bermasalah – Rp 21 triliun
Selain itu, ada indikasi bahwa distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi turut menambah kerugian negara. Jika kualitas BBM lebih rendah dari yang dibayarkan, maka selisih harga ini juga dikategorikan sebagai bentuk kebocoran anggaran.