HASANAH.ID. KUNINGAN – Dalam upaya mendorong pengembangan desa wisata, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 13 Jabar, Ika Siti Rahmatika, S.E menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Ballroom Purnama Mulia, Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, serta masyarakat setempat yang antusias mendukung sektor pariwisata berbasis desa.
Dalam sambutannya, Ika menekankan pentingnya peran desa wisata dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan mempertahankan kearifan lokal. “Perda ini hadir untuk memberikan panduan dan dukungan bagi desa-desa di Kuningan agar dapat berkembang sebagai destinasi wisata unggulan yang berkelanjutan,” ujarnya (28/02/2025).
Perda Nomor 2 Tahun 2022 mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan desa wisata, termasuk penguatan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, serta strategi promosi dan pemasaran. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan desa-desa di Kuningan dapat lebih optimal dalam mengelola potensi wisata mereka, sehingga dapat menarik lebih banyak wisatawan lokal maupun mancanegara.