HASANAH.ID – BANDUNG. Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang (Limapeta) bersama sejumlah mahasiswa menggelar aksi damai didepan kantor Satpol PP Kota Bandung menyikapi persoalan pelanggaran tata ruang di jalur trotoar jalan Suryasumantri 112 Kota Bandung, Jumat 14/03/2025.
Para pendemo membentangkan spanduk dan poster menyuarakan untuk segera membongkar gerai Burger Bangor dan gerai warung makan yang telah melanggar garis sempadan.
Menurut Irzal, koordinator Limapeta sengketa terkait pembangunan gerai Burger Bangor di Jalan Suryasumantri No. 112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, telah dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
“MA telah memenangkan Pemerintah Kota Bandung dan memutuskan bahwa bangunan tersebut harus segera dibongkar karena telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan mengganggu aktivitas warga di sekitarnya,” kata Irzal.
Atas dasar putusan itulah lanjut Irzal, para aktivis mendesak Walikota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung untuk segera melakukan pembongkaran bangunan gerai Burger Bangor.