HASANAH.ID, NASIONAL – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pejabat negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, menteri, serta anggota DPR. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Komponen THR dan Gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada pejabat negara meliputi beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, adalah Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji pokok Presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan, dan gaji pokok Wakil Presiden sebesar Rp20.160.000 per bulan.