HASANAH.ID, JABAR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerima maupun meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun. Kebijakan ini diambil setelah munculnya berbagai surat permohonan THR dari organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintahan serta perusahaan swasta.
“Kami menegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan edaran terkait larangan ini,” ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun media sosialnya pada Selasa (18/3/2025).
Dalam edaran tersebut, terdapat dua aturan utama. Pertama, seluruh ASN di Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga perangkat RT dan RW, tidak diperbolehkan meminta atau menerima THR dalam bentuk apa pun. Kedua, seluruh lembaga usaha, baik milik daerah (BUMD), milik negara (BUMN), maupun swasta, juga dilarang memberikan THR dengan alasan apa pun. Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menjaga integritas dan kebersamaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tanpa harus membebani orang lain.