PEMKAB SUMEDANG

Bupati Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Longsor Cisalak

Hasanah.id – Pemerintah Kabupaten Sumedang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk wilayah Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, menyusul kejadian longsor dan pergerakan tanah yang memutus akses jalan dan mengancam permukiman warga.

Keputusan disampaikan langsung oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, setelah melakukan peninjauan lapangan pada Minggu (4/5/2025). Berdasarkan data sementara, longsor berdampak pada 13 rumah, dengan total 20 kepala keluarga atau sekitar 100 jiwa telah dievakuasi ke GOR Desa Cisalak.

“Melihat ini dikhawatirkan dampaknya lebih luas lagi. Jadi kalau ada musibah itu berharap yang terbaik. Tapi menyiapkan situasi yang tidak diharapkan terjadi, bencana ini statusnya tanggap darurat,” kata Dony.

Potensi pergerakan tanah dinilai masih tinggi akibat keberadaan aliran air bawah tanah di lokasi terdampak. Pemerintah daerah mencatat adanya ancaman pelebaran zona rawan longsor, terutama di tengah curah hujan yang terus meningkat sejak awal Mei.

“Apalagi di bawahnya mengalir air sehingga dikhawatirkan longsornya akan melebar sehingga saya putuskan bencana pergeseran tanah di Cisarua ini Statusnya Tanggap Darurat,” katanya.

Bupati Dony menyatakan seluruh instansi pemerintah, termasuk BPBD, TNI, Polri, serta perangkat desa, telah diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan melakukan langkah antisipatif menghadapi risiko bencana lanjutan.

BPBD Sumedang disebut secara rutin merilis pembaruan cuaca kepada jajaran pemerintahan hingga tingkat desa. Bupati menegaskan bahwa informasi dari BMKG akan terus didistribusikan untuk mendukung deteksi dini dan tindakan preventif di masyarakat.

Warga yang tinggal di zona rawan longsor dan banjir diminta segera mengungsi ke lokasi yang lebih aman. Pemerintah desa bersama ketua RT/RW diarahkan untuk memfasilitasi proses evakuasi sementara.

“Kalau yang tinggal di daerah rawan atau potensi longsornya besar bisa pindah dulu. Nanti ada RT, RW bisa membantu untuk evakuasi sementara dengan kepala desanya,” katanya.

Hingga saat ini, Pemkab Sumedang menetapkan status tanggap darurat berlaku tanpa batas waktu, bergantung pada perkembangan kondisi lapangan dan rekomendasi teknis dari tim penanganan bencana.

Back to top button