
HASANAH.ID, NASIONAL – OJK melakukan pemanggilan resmi kepada PT Kreadit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah cepat setelah adanya laporan dari warganet yang datanya dicuri untuk Pinjaman Online (Pinjol). Pihak OJK menekankan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan industri financial technology yang masuk ke dalam sektor jasa keuangan.
OJK memberikan perintah pada Rupiah Cepat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pencurian data dan melaporkannya pada mereka. Rupiah Cepat juga perlu melakukan tindakan cepat dan sesuai ketentuan terhadap pengaduan konsumen.
“OJK menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini. Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” tulis OJK, Rabu (21/5/2025).
Masyarakat juga diminta oleh OJK untuk melaporkan jika ada indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atay layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kejadian ini sebelumnya berasal dari warganet yang menceritakan bahwa datanya telah dicuri oleh Pinjol Rupiah cepat dan awalnya berasal dari sejumlah uang masuk ke dalam rekeningnya. Kemudian ada yang menghubungi dirinya mengatasnamakan Rupiah Cepat untuk meminta uang itu dikembalikan.







