
HASANAH.ID, EKONOMI – Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK menerima laporan 128.281 tentang dugaan kejahatan finansial. Laporan ini telah melibatkan 208.333 rekening.
Laporan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi yang mengatakan bahwa kerugian dana bernilai triliunan.
“Sejauh ini kerugian dana yang dilaporkan Rp 2,6 triliun,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2025, Senin (2/6/2025).
Hingga 8 Mei 2025, Satgas Pasti telah menindak 1.332 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.123 merupakan layanan pinjaman online ilegal, sementara 209 sisanya berkaitan dengan investasi bodong.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkali-kali mengingatkan masyarakat soal berbagai bentuk penipuan digital. Umumnya, pelaku memanfaatkan teknik social engineering hingga sniffing untuk mencuri data pribadi. Tujuan utama mereka adalah menyadap data atau perangkat korban agar bisa mengakses rekening milik korban. Dalam banyak kasus, pelaku berhasil menguras seluruh isi rekening tersebut.







