Cek Nama Penerima BSU Rp 600.000 Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
- visibility 73
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto uang rupiah. (Sumber: Pixabay)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Bantuan diberikan untuk periode dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dalam satu kali pencairan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penyaluran dana ini diupayakan rampung sebelum pekan kedua Juni. Ia menyatakan harapannya agar proses distribusi dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Sebelum minggu kedua, kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Calon penerima BSU diminta melakukan pengecekan status penerima melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Apabila nama terdaftar sebagai calon penerima, sistem akan meminta pengisian data rekening bank, yang hanya berlaku untuk bank-bank Himbara (BNI, BTN, BRI, dan Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebaliknya, bagi pekerja atau buruh yang tidak termasuk dalam kriteria, akan muncul notifikasi berupa pesan “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”
Penetapan kriteria penerima bantuan ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Beleid ini ditandatangani Menaker Yassierli pada 2 Juni 2025 dan mencantumkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk memperoleh BSU.
Adapun faktor penyebab kegagalan dalam menerima BSU antara lain adalah:
- Tidak memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) atau tidak memiliki NIK.
- Tidak terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Mendapatkan gaji lebih dari Rp 3.500.000 per bulan atau melebihi UMP/UMK di wilayahnya.
- Berstatus sebagai ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri.
- Sedang memperoleh bantuan sosial PKH dalam tahun anggaran berjalan.
Informasi dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id juga menyebutkan bahwa pengumpulan data dilakukan secara internal melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) oleh petugas resmi perusahaan. “Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk,” tertulis pada Selasa, 10 Juni 2025.
- Penulis: Hasanah 014



