Beritalifestyle

Putusan Agnez Mo Dipertanyakan Dinilai Abaikan UU Hak Cipta

 

HASANAH.ID, LIFESTYLE – Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menilai putusan hakim yang mewajibkan Agnez Mo membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka menilai tanggung jawab pembayaran royalti bukan berada di tangan penyanyi, melainkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan penyelenggara acara.

Dalam pernyataannya, koalisi tersebut menyebut majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabaikan Pasal 23 Ayat (5) dan Pasal 87 Ayat (2) UU Hak Cipta. Mereka menyebut keputusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip penerapan hukum, sehingga telah mereka laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) secara e-court pada Kamis (19/6/2025).

Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan pihaknya akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam perkara ini.

Sementara itu, pengawas LMKN, Candra Darusman, mengingatkan bahwa sesuai ketentuan DJKI, pembayaran royalti atas lagu dalam pertunjukan komersial menjadi kewajiban promotor dan event organizer, bukan penyanyi. Ia berharap pengadilan ke depan bisa merujuk pada peraturan ini.

1 2Next page