
HASANAH.ID, NASIONAL – Menhub Dudy Purwagandhi akan menaikkan tarif Ojol atau Ojek Online sebanyak 15%. Kebijakan ini diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan.
Ia mengungkapkan bahwa kenaikan sedang berada di tahap akhir. Aan juga mengatakan bahwa aturan itu akan diterbitkan pada waktu dekat.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan,” ujar Aan Jakarta, Senin (30/6/2025).
Namun Aan belum secara detail menjelaskan tarif Ojol tersebut. Ia mengatakan masih dikomunikasikan dan akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator besok. Mereka hendak membahas rencana kenaikan tarif tersebut.
“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujarnya.
Tarif ojek online saat ini masih mengikuti aturan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, yang membagi wilayah Indonesia menjadi tiga zona tarif.
- Zona I mencakup wilayah Sumatra, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali, dengan kisaran tarif Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.







