Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Operasi Patuh Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang

Operasi Patuh Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Operasi Patuh telah resmi diselenggarakan di seluruh Indonesia selama 13 hari ke depan mulai hari ini. Korlantas Polri akan berakhir pada tanggal 27 Juli 2025 dan menargetkan pengendara yang melakukan pelanggaran, jadi pastikan kamu membawa surat-surat lengkap ya kawan Hasanah!

Aries Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri mengatakan operasi kali ini akan memeriksa pelanggaran yang menjurus aksi yang memiliki potensi dalam kecelakaan lalu lintas. Pengendara yang melawan arus akan mendapatkan denda tilang maksimal hingga 500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan lalu untuk yang tidak menggunakan helm akan dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” ujar Aries.

Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara juga dapat dikenakan denda sebanyak Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan jika memiliki potensi kecelakaan. Lalu pengemudi di bawah umur dapat terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Lalu pengendara yang di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu untuk sepeda motor, kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan tak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, hingga penyalahgunaan pelat nomor kendaraan juga akan dikenakan sanksi dan denda. 

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less