Berita

Bareskrim Nyatakan Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan karena Tak Ada Unsur Pidana

HASANAH.ID – Langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menghentikan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim, Brigjen Pol Sumarto, dan telah dikirim ke Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah.

Dalam surat yang dibagikan kepada media pada Kamis (31/7/2025), Sumarto menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena materi yang disampaikan pelapor masuk kategori data sekunder dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.

“Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi keterangan dalam dokumen SP3D tersebut.

Ia menambahkan, data yang diajukan TPUA tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah.

Meski begitu, TPUA menanggapi sikap Bareskrim dengan keberatan. Dalam surat tertanggal Selasa (29/7/2025) yang ditandatangani Rizal Fadillah, disampaikan bahwa dasar penghentian penyelidikan pada 22 Mei 2025 dan dibenarkan dalam SP3D pada 25 Juli 2025 dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana maupun peraturan internal Polri.

“Bahwa penghentian penyelidikan 22 Mei 2025 yang dibenarkan dalam SP3D 25 Juli 2025 berdasar alasan ‘sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’ tidaklah benar, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun Perkapolri,” tulis Rizal.

TPUA juga mengkritisi tidak hadirnya Presiden Jokowi maupun ijazah asli dalam gelar perkara khusus yang dilakukan pada 9 Juli 2025. Mereka mempersoalkan klasifikasi bukti yang digunakan, serta menilai penyidik telah keliru membedakan antara barang bukti dan alat bukti.

“Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” ujar Rizal dalam suratnya.

Menurut TPUA, seharusnya penyelidikan tidak dihentikan dan proses hukum tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian, agar pengadilan yang memutuskan keaslian dokumen tersebut.

“Pengadilan yang berhak putuskan ijazah Jokowi asli, bukan Bareskrim,” tambah Rizal.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap laporan tersebut resmi dihentikan setelah hasil pemeriksaan forensik membuktikan ijazah Presiden Jokowi dinyatakan asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah memperoleh ijazah asli atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT, yang dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 November 1985.

“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta, 22 Mei 2025 lalu.

Uji laboratorium forensik juga dilakukan terhadap ijazah tersebut, dengan membandingkan dokumen itu dengan milik tiga rekan seangkatan Jokowi.

“Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” jelas Djuhandhani.

Back to top button