lifestyle

Marcell Siahaan Resmi Menjabat Komisioner LMKN 2025–2028

Hasanah.id — Musisi Marcell Siahaan resmi dilantik sebagai salah satu Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Pelantikan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Jumat (8/8), bersama sembilan komisioner lainnya.

Marcell masuk dalam kategori Pemilik Hak Terkait, bersama William, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, dan Jusak Irwan Setiono. Penunjukan ini memperkuat komitmen LMKN dalam mengelola hak ekonomi para pelaku industri musik, termasuk penarikan dan distribusi royalti dari penggunaan lagu dan musik secara komersial di Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyatakan bahwa pengangkatan komisioner baru merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola royalti musik secara profesional dan berkeadilan.

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus transparan, akuntabel, dan adil bagi para pemilik hak,” ujar Razilu.

LMKN dituntut untuk segera menyusun pedoman tarif royalti yang baru, memperkuat basis data nasional, serta meningkatkan efektivitas penarikan dan distribusi royalti dari para pengguna musik di sektor komersial.

Dalam tiga tahun terakhir, distribusi royalti menunjukkan tren peningkatan. Data LMKN mencatat royalti sebesar Rp27,8 miliar pada 2022, naik menjadi Rp40,7 miliar pada 2023, dan mencapai Rp54,2 miliar pada 2024. Angka ini diproyeksikan terus meningkat seiring perbaikan sistem dan kepatuhan industri terhadap kewajiban royalti.

Penunjukan Marcell dinilai membawa perspektif praktisi yang telah lama berkecimpung di industri musik. Penyanyi yang dikenal lewat lagu-lagu populer seperti Semusim dan Firasat ini memulai kariernya sejak akhir 1990-an, dan kini diharapkan dapat ikut mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada pelaku seni.

1 2Next page