lifestyle

Ari Lasso Desak WAMI Benahi Royalti dan Dugaan Salah Transfer

HASANAH.ID – Musisi Ari Lasso melontarkan kritik keras terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang menaunginya. Mantan vokalis Dewa 19 itu menyoroti dugaan salah transfer royalti serta ketimpangan antara jumlah dana yang disetor pengguna musik dan nilai yang diterima musisi.

Ari menuturkan, dari puluhan juta rupiah dana royalti yang disetor ke LMK, dirinya hanya menerima sekitar ratusan ribu rupiah. Ia juga menemukan adanya transfer ke rekening pihak yang tidak dikenalnya.

“Saya bingung membaca dari sekian puluh juta yang menetes hanya 700-an ribu, saya telepon sahabat saya Mas Meidy Aquarius yang sempat di WAMI, dia pun juga bingung, dan menjawab gue sudah enggak di Wami…. kekonyolan yang PALING HEBAT ADALAH ANDA TRANSFER KE rekening ‘Mutholah Rizal’,” tulisnya.

Ia kemudian mempertanyakan perhitungan yang tercantum dalam laporan tersebut, apakah hak itu miliknya atau justru milik orang lain. Ari juga menduga ada kesalahan transfer yang menyebabkan dana miliknya jatuh ke pihak lain.

“Terus hitungan ini laporan Ari Lasso itu punya saya atau punya Pak Mutholah Rizal. Atau hitungan itu punya saya tapi Wami salah transfer ke Mutholah Rizal,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menilai manajemen WAMI sangat buruk dan berpotensi merugikan berbagai pihak, termasuk negara. Ari menekankan, dampak buruk ini juga pasti dirasakan para musisi anggota lembaga tersebut.

“Sebuah lembaga dengan manajemen yang (maaf) SANGAT BURUK yang sangat berpotensi merugikan, bisa negara, dalam hal ini Dirjen Pajak, dan yang pasti merugikan banyak musisi anggota anda,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya kemungkinan praktik atau kelalaian yang layak diperiksa oleh lembaga negara seperti BPK, KPK, atau Bareskrim.

“Banyak ‘permainan’ atau kecerobohan yang cukup LAYAK rasanya UNTUK DIPERIKSA LEMBAGA NEGARA dalam hak ini mungkin BPK, KPK, atau BARESKRIM,” ujarnya.

Meski demikian, Ari menegaskan dirinya tidak bersikap serakah terkait royalti, mengingat pemasukan utamanya berasal dari penampilan di atas panggung. Ia hanya menuntut hak yang semestinya diterima sebagai bagian dari industri musik.

“Saya bukanlah orang yang serakah dalam menagih royalti, tetapi hanya menuntut hak yang wajar sebagai bagian kecil pelaku industri,” kata pelantun Hampa itu.

Dalam unggahan yang sama, Ari juga menandai akun resmi WAMI dan Adi Kla Project selaku ketua organisasi tersebut. Ia mempertanyakan cara kerja lembaga itu dalam mengelola dan mendistribusikan royalti.

“Saya mencatut organisasi LMK itu dan juga Adi Kla Project selaku ketua dari WAMI, mempertanyakan bagaimana organisasi itu bekerja,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, pihak WAMI menyatakan tengah menyiapkan pernyataan resmi untuk menanggapi keluhan Ari.

“Saat ini kami sedang menyiapkan tanggapan resmi yang akan kami sampaikan kepada mas Ari Lasso,” jelas Robert Mulyarahardja selaku Head of Corcomm WAMI, dikutip dari CNNIndonesia.com Selasa (12/8/2025).

Keluhan Ari Lasso menambah panjang daftar masalah dalam pengelolaan royalti di Indonesia. Sesuai peraturan, royalti atas karya musik seharusnya dibayarkan pengguna kepada musisi melalui LMK, yang kemudian dikoordinasikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 56 Tahun 2021. LMKN selanjutnya mendistribusikan dana tersebut ke LMK untuk dibagikan kepada para kreator sesuai porsi haknya.