Breaking News
Trending Tags

Purbaya Tanggapi Imbauan Donasi Rp1.000 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

  • account_circle Hasanah 014
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025 15:07 WIB
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang meminta donasi Rp1.000 per hari dari masyarakat untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan di daerahnya.

Purbaya menilai kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah dan menjadi urusan masing-masing pemda bersama warganya. Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan serupa.

“Itu terserah kepada pemerintahnya, dan terserah kepada warganya,” ujarnya usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ia kemudian menambahkan bahwa tidak ada arahan dari pemerintah pusat terkait penarikan donasi masyarakat.

“Tapi dari pemerintah pusat, tidak ada kewajiban untuk melakukan itu. Jadi, boleh aja kalau mau,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan yang diterbitkan melalui surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut memunculkan keluhan dari sejumlah warga dan aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Seorang ASN Pemda Karawang, sebut saja Kartika, mengaku sudah menerima edaran tersebut. Ia menilai, meskipun disebut bersifat imbauan, pelaksanaannya terasa seperti kewajiban.

“Ini ditarik Rp1.000 per hari, sebulan berarti Rp30 ribu? Berat juga karena kebutuhan juga banyak, harga-harga mahal, dan gaji ASN enggak naik-naik,” katanya.

Guru berstatus PPPK di salah satu SMK Negeri di Karawang juga menyampaikan keberatan. Ia menuturkan bahwa selain gaji belum cair, para guru mendapat tambahan tugas untuk mengumpulkan donasi dari siswa.

“Siswa yang masuk sekolah negeri sini aja banyak yang ga mampu, kasihan kalau ditarik lagi donasi walaupun Rp1.000. Semoga kebijakan beneran sukarela, imbauan, praktiknya nanti enggak memaksa,” ujarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025. Gerakan ini didasarkan pada semangat gotong royong serta nilai silih asah, silih asih, dan silih asuh.

Dalam surat tersebut dijelaskan, dana yang dihimpun akan diprioritaskan untuk membantu kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang bersifat mendesak.

“Melalui gerakan ini, setiap ASN, pelajar, dan masyarakat diimbau untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai wujud kesetiakawanan dan sukarela sosial,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

Pengelolaan dana dilakukan secara terstruktur, mulai dari pengumpulan hingga pelaporan, yang diamanatkan kepada pengelola setempat agar menjamin transparansi serta akuntabilitas. Seluruh laporan penggunaan dana akan diumumkan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga, portal layanan publik, serta media sosial pemerintah daerah.

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Adi Komar, menjelaskan bahwa donasi dikumpulkan melalui rekening khusus di Bank BJB dengan format nama “Rereongan Poe Ibu – (nama instansi/sekolah/unsur masyarakat)”.

“Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” jelasnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah 014
expand_less