Nikita Mirzani Hadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU: “Semoga Keadilan Masih Ada”
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month 28 Oktober 2025
- visibility 93
- comment 0 Komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks untuk kenyamanan membaca.
Hasanah.id — Artis Nikita Mirzani kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), untuk menjalani sidang putusan atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya bersama asistennya, Ismail Marzuki. Sidang ini menjadi babak penentu setelah berbulan-bulan proses hukum berjalan intens.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Nikita tiba di pengadilan dengan wajah tenang. Kepada awak media, ia menyampaikan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam perkara yang menimpanya. Menariknya, sidang putusan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
“Pas banget hari Sumpah Pemuda, ya. Semoga keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nikita kepada wartawan sesaat sebelum memasuki ruang sidang.
Tanpa persiapan khusus, Nikita mengaku hanya berserah diri pada hasil keputusan majelis hakim. Ia pun meminta doa terbaik dari publik agar proses yang panjang ini berakhir dengan hasil yang adil.
“Nggak ada persiapan apa-apa. Doain aku aja, ya,” ucapnya singkat.
Meski menghadapi situasi menegangkan, pemeran film Nenek Gayung itu tampak lega karena proses persidangan akhirnya memasuki tahap akhir.
“Saya senang, akhirnya sampai juga di sidang putusan. Happy,” katanya sambil berjalan menuju ruang tahanan pengadilan.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Nikita menegaskan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Ia optimistis akan bebas dari seluruh dakwaan karena tidak ada bukti yang menunjukkan upaya menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan sebagaimana dituduhkan oleh jaksa.
“Semua transaksi yang saya lakukan bersifat transparan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada satupun bukti bahwa saya melakukan pencucian uang,” ungkapnya dalam sidang duplik pada 23 Oktober lalu.
Ia juga menjelaskan, dana sebesar Rp2 miliar yang ditransfer oleh Reza Gladys merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama profesional, bukan hasil tindak pidana.
“Uang itu jelas tercatat dan merupakan hasil kesepakatan kerja sama untuk membantu pemulihan citra Reza Gladys di media sosial,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara setelah menilai dirinya terbukti bersalah melakukan pemerasan dan TPPU. Namun, pihak Nikita bersikeras bahwa seluruh dakwaan tidak berdasar dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
Kini, publik menanti hasil akhir dari sidang yang menjadi sorotan besar tersebut, sementara Nikita memilih menatapnya dengan tenang—sambil berharap keadilan masih berpihak padanya.
- Penulis: Bobby Suryo



