Pergub 33 Tahun 2025: Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Dapat Fasilitas Transportasi Gratis

Hasanah.id – Pergub Nomor 33 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta secara resmi menetapkan bahwa sejumlah kelompok masyarakat dapat menggunakan transportasi umum tanpa biaya. Dari 15 golongan penerima manfaat tersebut, karyawan swasta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) termasuk dalam kategori yang berhak memperoleh fasilitas transportasi gratis.
Karyawan swasta yang ingin menikmati kebijakan ini diwajibkan memenuhi beberapa kriteria. Salah satu syarat utama ialah batas maksimal penghasilan sebesar 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan UMP DKI Jakarta sekitar Rp5,3 juta, maka pekerja dengan gaji maksimal Rp6,2 juta masuk dalam kategori penerima fasilitas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program kesejahteraan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi para pekerja di wilayah ibu kota. Program tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli serta kesejahteraan pekerja formal di sektor swasta.
Kartu Pekerja Jakarta sendiri dapat diajukan melalui mekanisme pendaftaran resmi yang diatur oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta. Pendaftaran dilakukan melalui kantor Disnakertrans atau Suku Dinas di wilayah masing-masing. Setelah pengajuan diterima, data peserta akan diverifikasi oleh pihak Disnakertrans sebelum penerbitan kartu dilakukan.
Pemegang KPJ wajib membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000. Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan menyalurkan kartu tersebut melalui titik distribusi yang telah ditentukan.
Untuk proses administrasi, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji terakhir, serta surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan. Formulir pendaftaran dapat diunduh di tautan resmi bit.ly/formatkpj, kemudian dikirim melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Menurut kebijakan tersebut, penerbitan Kartu Pekerja Jakarta dimaksudkan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja dengan memberikan akses transportasi yang lebih terjangkau dan efisien. Selain transportasi, kartu ini juga dirancang untuk memberikan manfaat tambahan di sektor pangan dan pendidikan bagi anak pekerja.
Dengan pemberlakuan Pergub 33 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap program transportasi gratis ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat pekerja yang berhak, serta meningkatkan kualitas hidup warga di tengah tekanan biaya hidup di perkotaan.







