lifestyle

Sidang Cerai Na Daehoon dan Istri Dijadwalkan 18 November, Pengadilan Tegaskan Pemohon Wajib Hadir

Hasanah.id– Proses perceraian antara Na Daehoon dan istrinya resmi memasuki tahap persidangan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana untuk pasangan tersebut akan digelar pada 18 November 2025 mendatang.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, saat ditemui pada Selasa (11/11/2025). Menurutnya, berkas gugatan cerai telah diterima dan terdaftar di sistem pengadilan sejak Kamis pekan lalu.

“Berkas permohonan sudah masuk dari pihak pemohon, dalam hal ini Na Daehoon, pada hari Kamis kemarin,” ujar Abid.

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut telah mendapatkan nomor registrasi 3943/Pdt.G/2025/PA.JS, dan sidang perdana akan beragendakan mediasi antara kedua belah pihak.

“Untuk perkara itu sudah dijadwalkan sidang pertama pada 18 November. Nanti akan dimulai dengan proses mediasi, seperti biasa dalam perkara perceraian,” katanya.

Abid menambahkan, gugatan yang diajukan Na Daehoon berbentuk permohonan izin ikrar talak, artinya pihak suami secara resmi menjadi pemohon perceraian.

1 2Next page