HUKUM & KRIMINAL

Hendra Kurniawan Tak Jadi Dipecat, Pernyataan Syukur Sang Istri Kembali Disorot

Hasanah.id – Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali mencuat setelah muncul laporan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang semula dijatuhkan kepadanya ternyata dibatalkan. Informasi tersebut membuat publik kembali menyoroti perjalanan kasus yang menyeret mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri itu.

Hendra, yang lahir di Bandung pada 16 Maret 1974 dan merupakan lulusan Akpol 1995, dikenal sebagai perwira yang lama berkecimpung dalam bidang pengawasan internal Polri. Kariernya sebagian besar dihabiskan di lingkungan Divisi Propam, termasuk pernah menjabat sebagai Kaden A Ro Paminal, Analis Kebijakan Madya, hingga Kabag Binpam sebelum akhirnya dipercaya menduduki posisi Karopaminal pada 16 November 2020. Jabatan tersebut merupakan posisi strategis yang bertanggung jawab mengawasi etika dan perilaku seluruh anggota kepolisian.

Nama Hendra mulai goyah ketika ia terseret kasus obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia dianggap melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan sehingga Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 31 Oktober 2022 menjatuhkan sanksi PTDH, atau pemecatan tidak hormat.

1 2 3Next page