Berita

Asosiasi E-Commerce Pastikan Penjualan Pakaian Bekas Ilegal Akan Dihentikan

Hasanah.id – Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) menyatakan dukungan penuh pada aturan pemerintah yang memperketat peredaran pakaian bekas impor. Pernyataan ini disampaikan menyusul penguatan pengawasan terhadap praktik thrifting yang dinilai masih terjadi di sejumlah kanal digital.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal IDEA, Budi Primawan. Ia menyampaikan bahwa pedoman yang ditetapkan pemerintah sudah lama dijalankan oleh berbagai platform perdagangan digital di dalam negeri.

“Kami menahan penjualan impor dalam partai besar di e-commerce,” ujarnya.

Budi kemudian mengulas soal kemunculan pakaian bekas di sejumlah marketplace yang menurut pemaparannya sering kali berasal dari barang pribadi pengguna atau penjualan produk lokal. Setelah menggambarkan persoalan sebenarnya yang berasal dari sumber barang pedagang.

“Kami bekerja dengan Kemendag dan Bea Cukai menahan barang terlarang,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa peredaran pakaian bekas dalam jumlah besar mengindikasikan adanya aktivitas impor yang tidak sesuai aturan. Marketplace, menurut dia, sudah memiliki ketentuan yang melarang penjual memasarkan produk yang status edarnya dilarang. Ia menyatakan bahwa setiap laporan regulator akan segera ditindak.

“Kami siap menurunkan produk yang melanggar aturan,” tegasnya.

Keterbatasan sumber daya internal platform turut disampaikannya sebagai hambatan dalam melakukan pemantauan menyeluruh atas jutaan transaksi harian. Selain itu, ia menyebut bahwa sebagian pengguna kerap memanfaatkan jalur lain untuk menawarkan pakaian bekas.

“Masyarakat kadang memakai modus menjual barang lewat media sosial,” ucapnya.

Budi juga memberikan pandangan mengenai perlunya penguatan pengawasan sejak barang berada pada titik masuk. Ia menyampaikan bahwa pengetatan di area pelabuhan dapat mencegah pasokan pakaian bekas impor ilegal ke pasar domestik.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menegaskan larangan praktik thrifting di platform digital. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyerukan agar seluruh marketplace menghentikan promosi maupun transaksi pakaian bekas.